1. Pengertian tentang Bangsa dan Negara
Pengertian Bangsa: Kumpulan manusia
yang biasanya terikat karena kesatuan atau kesamaan bahasa & wilayah
tertentu di muka bumi.
Pengertian Negara: Organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
Pengertian Negara: Organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
2. Teori Terbentuknya Negara
1.
Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya
manusia berkembangnya Negara.
2. Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
3. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
2. Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
3. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
3. Unsur Negara
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara
adalah:
- Unsur pembentuk negara
(konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
- Unsur deklaratif: pengakuan
oleh negara lain
1) Daratan
Wilayah daratan
ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah
permukaan bumi.Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam
batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah tersebut.
Batas-batas
wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
Batas alam,
misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
Batas buatan,
misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
Batas menurut
ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi
2) Lautan
Lautan yang
merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan
laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).Ada dua
konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa
laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara;
2) Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama
masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap
negara.
Tidak ada
ketentuan dalam hukum internasional yang menyeragamkan lebar laut teritorial
setiap negara.Kebanyakan negara secara sepihak menentukan sendiri wilayah
lautnya. Pada umumnya dianut tiga (3) mil laut (± 5,5 km) seperti Kanada dan
Australia. Tetapi ada pula yang menentukan batas 12 mil laut (Chili dan
Indonesia), bahkan 200 mil laut (El Salvador).Batas laut Indonesia sejauh 12
mil laut diumumkan kepada masyarakat internasional melalui Deklarasi Juanda pada
tanggal 13 Desember 1957.
Pada tanggal 10
Desember 1982 di Montego Bay (Jamaica), ditandatangani traktat multilateral
yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan lautan, misalnya:
permukaan dan dasar laut, aspek ekonomi, perdagangan, hukum, militer dan
lingkungan hidup. Traktat tersebut ditandatangani 119 delegasi peserta yang
terdiri dari 117 negara dan dua organisasi kebangsaan.
Tentang batas
lautan ditetapkan sebagai berikut:
1. Batas laut teritorial
Setiap negara
berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari
garis lurus yang ditarik dari pantai.
2. Batas zona bersebelahan
Di luar batas laut
teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona
bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan
menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi,
dan ketertiban negara.
3. Batas Zona Ekonomi Ekslusif
(ZEE)
ZEE adalah wilayah
laut suatu engara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai.Di dalam
wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan
menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta
melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di
atas wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
4. Batas landas benua
Landas benua
adalah wilayah lautan suatu engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut.Dalam
wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan
kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
3) Udara
Wilayah udara
suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu.Kekuasaan atas
wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada
tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan
No.339/1933).Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara
menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya
seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh
melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago
1944 menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat
atau mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang
bersangkutan.Sedangkan Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa
yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan
untuk semua negara dan tujuan perdamaian.
4) Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial
adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah
kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain.
Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal
laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu.Di
wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian
pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk
pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera
Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.
2. Rakyat
Rakyat
(Inggris: people; Belanda: volk) adalah kumpulan manusia yang hidup
bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin
berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat,
penghuni negara juga disebut bangsa. Rakyat adalah sekelompok manusia yang
memiliki suatu kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat
istiadat. Hasrat bersatu yang didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita
meningkatkan rakyat menjadi bangsa. Dengan perkataan lain, bangsa adalah rakyat
yang berkesadaran membentuk negara. Suatu bangsa tidak selalu terbentuk dari
rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau adat istiadat tertentu kendati
kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses pembentukan bangsa. Sekadar contoh,
bangsa Amerika Serikat sangat heterogen, banyak ras, bahasa dan agama; bangsa
Swiss menggunakan tiga bahasa yang sama kuatnya; bangsa Indonesia memiliki
ratusan suku, agama, bahasa dan adat istiadat yang berbeda. Secara geopolitis,
selain harus memiliki sejarah dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus
terikat oleh tanah air yang sama.
3. Pemerintah yang berdaulat
Istilah
Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris),Gouvernement (Prancis)
yang berasal dari kata Yunani “κουβερμαν” yang berarti mengemudikan kapal
(nahkoda).Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan
kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di
wilayah suatu negara.Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif
saja.Istilah kedaulatan merupakan terjemahan
dari sovereignty (Inggris), souveranete(Prancis), sovranus (Italia)
yang semuanya diturunkan dari kata supremus (Latin) yang berarti
tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah kekuasaan
lain.
Pemerintah
yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam
negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka,
dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar:
Kekuasaan ke
dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh
seluruh rakyat dalam negara itu;
Kekuasaan ke
luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh
negara-negara lain.
4. Pengakuan oleh negara lain
Pengakuan oleh
negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat
deklaratif/ evidenter, bukan konstitutif. Proklamasi kemerdekaan Amerika
Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang pernah
berkuasa di wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun
1783.Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru
yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam
pergaulan antarnegara.
Ada dua jenis pengakuan
Negara.Yaitu :
-
Pengakuan de facto adalah pengakuan
menurut kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri dan menjalankan kekuasaan
sebagaimana negara berdaulat lainnya.
-
Pengakuan de jure adalah pengakuan
secara hukum bahwa suatu negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya
berdasarkan hukum internasional.
Pada tanggal 17
Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya.Unsur-unsur negara terpenuhi
pada tanggal 18 Agustus 1945.Pengakuan pertama diberikan oleh Mesir, yaitu pada
tanggal 10 Juni 1947.Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui
oleh Lebanon, Arab Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma.Pengakuan de
facto diberikan Belanda kepada Republik Indonesia atas wilayah Jawa,
Madura dan Sumatra dalam Perundingan Linggarjati tahun 1947.Sedangkan
pengakuan de jure diberikan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949
dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
4. Bentuk Negara
a. Negara
Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan
adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh
daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.Pemerintah pusat memegang kedaulatan
sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.Hubungan antara pemerintah pusat
dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.Dalam negara
kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri
(kabinet), dan satu parlemen.Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan.Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
b. Negara Serikat
(Federasi)
Negara Serikat
adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing
tidak berdaulat.Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara
bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
-
tiap negara bagian memiliki kepala negara,
parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
-
tiap negara bagian boleh membuat konstitusi
sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
-
hubungan antara pemerintah federal (pusat)
dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang
kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
-
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai
sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian).
Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan
oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal
kenegaraan selebihnya (residuary power).
5.
Pemahaman Tentang
Demokrasi
a.
KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi
merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban
bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica”
dari,oleh ,dan untuk rakyat .
Demokrasi berasal
dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu
tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan
demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
b.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem
Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk
demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
-
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer)
# MONARKI ABSOLUT
Pada sistem pemerintahan monarki absolut, seluruh
kekuasaan negara terletak di tangan raja.Rakyat tidak diberi kekuasaan
sedikitpun.Semua peraturan dibuat oleh raja tanpa memperhatikan
keinginan/aspirasi rakyat.Bisa dikatakan pada system pemerintahan ini hampir
tidak terjadi bentuk-bentuk demokrasi.
# MONARKI KONSTITUSIONAL
Pada sistem pemerintahan monarki konstitusional, kekuasaan
raja dalam menjalankan pemerintahan dibatasi dengan undang - undang
# MONARKI PARLEMENTER
Pada sistem pemerintahan monarki parlementer.kedudukan
raja sebagai kepala pemerintahan hanyalah sebagai simbol belaka karena pemerintahan
dijalankan oleh parlemen
-
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa
latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan
demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak.
c.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
SISTEM PEMERINTAHAN
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
Konsep system pemerintahan presidensial berasal dari konsep Trias Politica,yaitu konsep tentang pemisahan kekuasaan . Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
1) Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2) Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3) Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4) Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5) Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6) Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
a. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
c. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
a. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
c. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama .
Negara-negara yang menerapkan system pemerintahan presidensial
Ø Amerika Serikat
Ø Swiss
Ø Cina
2.Sistem Pemerintahan Parlementer
Pada system ini terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dengan badan perwakilan rakyat (parlemen).Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
• Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
• Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
• Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
• Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
• Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
• Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
Ø Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
ØGaris tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
ØAdanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas.Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Perbedaan Sistem pemerintahan Presidensial Dan Parlementer
1) sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan
2) Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.